MAHRAM
Disusun guna
memenuhi tugas.
Mata
kuliah : Fiqih III
Dosen
Pengampu : Agus Khumaidi. M. Ag.

Kelas RE IV “C”
Disusun oleh:
Muhammad Zulqornein (2021210091)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
TAHUN
2012
PENDAHULUAN
Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar
permasalahan muhrim, demikian para sahabat kaum muslim menyebutnya,
padahal yang mereka maksud adalah mahram. Perlu diluruskan
bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mimnya di-dhammah yang maknanya
adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul.
Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun, mimnya di-fathah.
Mahram
ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh
seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh
melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh
melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya
dari hukum-hukum mahram.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian mahram
Imam Ibnu Qudamah
rahimahullah memberikan definisi : “Mahram adalah semua orang yang haram untuk
dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan.”
(Al-Mughni 6/555)
Sedangkan Imam Ibnu
Atsir rahimahullah berkata , ” Mahram adalah orang-orang yang haram untuk
dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain”. (
An-Nihayah 1/373) definisi diatas adalah mahram dalam pengertian umum.
Sedangkan mahram
dimasyarakat lebih dikenal dengan istilah khusus yaitu : haram dinikahi karena
masih termasuk keluarga dan dalam mazhab Syafi’i dengan tambahan tidak
membatalkan wudhu bila disentuh.
2. Wanita
yang Haram Dinikahi Selamanya
Sebab-sebab tahrim
muaqqad (pengharaman selamanya) ada tiga: pertama karena nasab, kedua haram
mushaharah (ikatan perkawinan) dan ketiga karena penyusuan.
Pertama: perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena nasab
adalah :
1. Ibu
2. Anak perempuan
3. Saudara perempuan
4. Bibi dari pihak ayah (saudara perempuan ayah)
5. Bibi dari pihak ibu (saudara perempuan ibu)
6. Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan)
7. Anak perempuan saudara perempuan).
Kedua: perempuan-perempuan yang haram diwakin karena
mushaharah adalah :
1. Ibu istri (ibu mertua),
dan tidak dipersyaratkan tahrim ini suami harus dukhul ”bercampur” lebih
dahulu. Meskipun hanya sekedar akad nikah dengan puterinya, maka sang ibu
menjadi haram atau menantu tersebut.
2.
Anak
perempuan dari isteri yang sudah didukhul (dikumpul), oleh karena itu, manakala
akad nikah dengan ibunya sudah dilangsungkan namun belum sempat
(mengumpulinya), maka anak perempuan termasuk halal bagi mantan suami ibunya
itu. Hal ini didasarkan pada firman Allah, ”Tetapi kalian belum bercampur
dengan isteri kalian itu (dan sudah kalian campur), maka tidak berdosa kalian
menikahinya.” (An-Nisaa:23).
3. Isteri anak (menantu
perempuan), ia menjadi haram dikawini hanya sekedar dilangsungkannya akad
nikah.
4. Isteri bapak (ibu tiri)
diharamkan ats anak menikahi isteri bapak dengan sebab hanya sekedar terjadinya
akad nikah dengannya.
Ketiga: perempuan-perempuan yang haram dikawini karena
sepersusuan.
Allah SWT berfirman
yang artinya, ”Ibu-ibu kalian yang pernah menyusui kalian;
saudara perempuan sepersusuan.” (an-Nisaa’:23).
Nabi saw.
bersabda, ”Persusuan menjadikan haram sebagaimana yang
menjadi haram karena kelahiran.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul
Bari IX:139 no:5099, Muslim II:1068 no:1444, Tirmidzi II:307 no:1157, ’Aunul
Ma’bud VI:53 no:2041 dan Nasa’i VI:99).
Oleh karena itu, ibu
sepersusuan menempati kedudukan ibu kandung, dan semua orang yang haram
dikawini oleh anak laki-laki dari jalur ibu kandung, haram pula dinikahi bapak
sepersusuan, sehingga anak yang menyusui kepada orang lain haram kawin dengan:
1. Ibu susu (nenek)
2. Ibu Ibu susu (nenek dari pihak Ibu susu)
3. Ibu Bapak susu (kakek)
4. saudara perempuan ibu susu (bibi dari pihak
ibu susu)
5. Saudara perempuan bapak susu
6. cucu perempuan dari Ibu susu
7. Saudara perempuan sepersusuan
Menurut Ulama Hanafiyah
dan Malikiyah berpendapat bahwa banyak maupun sedikit tetap mengharamkan nikah.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mahram adalah
orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak,
saudara, paman, dan lain-lain”.
Wanita yang haram
dinikahi selamanya yaitu: Ibu, Anak perempuan, Saudara perempuan, Bibi
dari pihak ayah (saudara perempuan ayah), Bibi dari pihak ibu (saudara
perempuan ibu) , Anak perempuan saudara laki-laki (keponakan), Anak perempuan
saudara perempuan, Ibu istri (ibu mertua), Anak perempuan dari isteri yang
sudah didukhul (dikumpul), menantu perempuan,ibu tiri,saudara sepersusuan.
DAFTAR PUSTAKA
Cholil Nafis, M, Dkk, 2010, Keluarga
Maslahah (Terapan Fiqih Sosial Kiai Sahal), Jakarta, Mitra Abadi Press.
Rifai Moh,1998. Drs, H, Mutiara Fiqih,
Semarang, CV. Wicaksana.
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah
At-Tuwaijiri, 2010, Ensiklopedi Islam Al-Kamil, Jakarta, Darus Sunnah.
No comments:
Post a Comment