FAROIDL
AHLU WARIS
Disusun guna
memenuhi tugas.
Mata
kuliah : Fiqih III
Dosen
Pengampu : Agus Khumaidi. M. Ag.
Kelas RE IV “C”
Disusun oleh:
Moh. Hafidhun (2021210199)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
TAHUN
2012
PENDAHULUAN
Ilmu faroid
merupakan ilmu yang sangat penting dalam bidang pembagian harta pustaka
peningalan mayit setelah urusan mayit selesai seperti wasiat,hutang dan
pengurusan mayit. Allah berfirman;
öNä.ät!$t/#uä
öNä.ät!$oYö/r&ur
w
tbrâôs?
öNßgr&
Ü>tø%r&
ö/ä3s9
$YèøÿtR
4
ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$#
3
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
$¸JÎ=tã
$VJÅ3ym
ÇÊÊÈ
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu
tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya
bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
lagi Maha Bijaksana.
Dan ilmu
faroid inilah ilmu yang pertama kali di cabut oleh Allah di muka bumi dengan
meninggalnya ulama faroid di muka bumi, maka dari itu kita wajib mengukuhkan
ilmu faraid dengan cara belajar dan memahami serta mengamalkan sesuai dengan
tuntutan syari’at
Nabi bersabda:
تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِمُوهَا النَّاسَ
فَاِنّىِ امْرُؤٌمَقْبُوضٌ وَاِنَّ هَذَا العِلْمَ سَيَقْبِضِ وَتَظْهَرُ الفِتَنِ
حَتَّى يَخْتَلِفَ اْلاِ ثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلَا يَجِدَانِ مَنْ يَفْصُلُ
بَيْنَهُمَا
Belajarlah ilmu faroid dan ajarkanlah kepada orang lain, sesungguhnya
aku akan meninggal dunia dan ilmu ini (faroid) akan tercabut dan akan muncul
fitnah-fitnah hingga ada dua orang yang berbeda pendapat dalam ilmu faroid
tidak ada orangpun yang bisa menerangkan diantara mereka.
makalah ini sebagai pengenalan pembelajaran ahli waris sehingga tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan kekeliruan dan kekurangan dalam metode kajian pemahaman hal yang di biyarkan begitu saja, akan tetapi usaha dan ihtiyar kami kembangkan dalam muthola’ah dan muqobalah.
makalah ini sebagai pengenalan pembelajaran ahli waris sehingga tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan kekeliruan dan kekurangan dalam metode kajian pemahaman hal yang di biyarkan begitu saja, akan tetapi usaha dan ihtiyar kami kembangkan dalam muthola’ah dan muqobalah.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian ahlu
waris
Ahli waris adalah orang yang dapat
harta pusaka setelah meninggalnya seorang karena adanya hubungan nasab
(kerabat) ,wala (orang yang memerdekakan budak) dan nikah yang sah .
Adapun orang yang tidak
mendapatkan harta waris adalah :
a. perbedaan
agama, orang muslim tidak bisa mendapatkan warisan orang kafir dan sebaliknya.
b. murtadh
yaitu putus atau keluar dari agama islam
disebabkan karena ucapan dengan keyakinan yang menjadikan ia kufur.
c. budak
d. pembunuh
baik di sengaja atau pun tidak di sengaja baik hak maupun tidak.[1]
Setatus seorang sebagai ahli
waris ada 4 macam:
1.
Seorang yang bisa mewarisi
dan yang mendapat warisan yaitu saudara orang tua dan anak dari mayit, .
2.
Seorang bisa mendapatkan
warisan namun tidak bisa mewariskan seperti para nabi, hadist nabi:
نَحْنُ مَعَاشِرَاْلاَنْبِيَاءِ نَرِثُ
وَلَانُورِثُ مَاتَرَكْنَاهُ صَدَقَةٌ
“ kita adalah sekelompok nadi yang
bisa mendapatkan warisan namun tidak bisa mewariskan, harta yang kami tinggal
adalah shodaqoh”
3.
Seorang yang bisa di warisi
(memberi warisan) tetapi tidak mendapatkan warisan seprerti budak muba’adh.
4.
Seorang yang tidak bisa
mewariskan dan tidak bisa mendapatkan warisan seprti orang yang murtadh.[2]
B.
Macam-macam ahli
waris
1.
Sababiyah
a.
Suami uatu istri yang sah
dalam pernikahan islam
b.
Mu’tiq adalah orang yang
memerdekakan budak mendapat warisan dai budak yang di merdekakanya dengan
bagian ashobah.
Mutiq mendapatkan warisan sebab
persambungan antara mu’tiq dan atiq dalam kenikmatan yaitu bebasnya dari sifat
budak.
c.
Baitulmal mendapatkan harta
waris jiki tidak ditemukan ahli waris nasab baik furudhul muqodaroh ataupun
dhawil arham. Dan baitulmal mendapatkkan warisan asobah setelah tidak
ditemukanya ahli waris kesemuanya. [3]
2.
Nasabiyah
Nasabiyah adalah ahli waris baik furudhulmuqodaroh atau dhawil arham
dikarenakan adanya hubungan kerabat yang termasuk ahli waris.
a.
ubuwah (dari jalur ayah)
dan orang yang sederajat dengannya seperti kakek, nenek, paman mutlak, bibi
mutlak, anak-anaknya paman dan bibi,saudara-saudara seayah, saudari-saudari
seayah dan anak-anaknya saudara,saudari seayah.
b.
Umumah (dari jalur ibu) dan
sederajatnya yaitu kakek.nenek, paman mutlaq, bibi mutlaq, anak-anaknya paman
dan bibi, saudara seibu, saudari seibu dan anak-anaknya saudara atau saudari
seibu
c.
Dari jalur ayah dan ibu
yaitu saudara-saudara kandung,saudari-saudari kandung, dan anak-anaknya
d.
Bunuwah (anak-anaknya mayit
orang dari jalur anak) yitu cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu paermpuan
dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak perempuan, cucu laki-laki dari
anak permpuan.[4]
C.
Ahlu Waris dari
Laki-Laki dan Perempuan
a. Ahli Waris Laki-Laki Ada 15
1. anak laki-laki
2.cucu laki-laki dari anak
laki-laki
3.ayah
4. kakek dari ayah
5. saudara sekandung
6.saudara seayah
7.saudara seibu
8.anak saudara sekandung
9. anak saudara seayah
10.paman dari ayah sekandung
11. paman dari ayah seayah
12. anak paman dari ayah
sekandung
13. anak paman dari ayah seayah
14. suami
15. mu’tiq
b. Ahli Waris dari Perempuan Ada
10:
1.anak perempuan
2. cucu perempuan dari anak
laki-laki
3. ibu
4. nenek dari ibu
5. nenek dari ayah
6. saudari sekandung
7. saudari seayah
8.saudari seibu
9. istri
10. mu’tiqoh
KESIMPULAN
1.
Apabila ahli waris laki-laki
semuanya kumpul maka yang mendapatkkan warisan hanya 3 orang selainya mahjub
(terhalang) yaitu ayah, anak laki-laki dan suami
2.
Dan apabila semuanya ahli
waris perempuan kumpul maka yang mendapatkan hanya 5 orang yaitu anak
perempuan, cucu perempyan dari anak laki-laki,
ibu, istri, dan saudari sekandung
3.
Dan jika semuanya kumpul
(ahli waris dari laki-laki dan perempuan) maka yang mendapatkan warisan hanya 5
orang lainya mahjub yaitu anak laki-laki anak perempuan ayah, ibu, dan salah
satu sumi atau istri.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
Karim dan terjemah
Khudhari
Tobry K.H. Risalah Al-Maqshuroh fi Al-Waritsin Al-Islamy, Rozi Grapika,
Pekalongan, 1993.
Dzunnurain Al-Karnawi, Idatul
Farid Fi Ilmu Faraid , , Maktabah, Surabaya Muhammad bin Ahmad.
Syeh Muhammad bin Umar Al-Baqri,
Hasyiah Rahbiyah, Toha Putra, Semarang, 2008.
No comments:
Post a Comment