POLIGAMI & POLIANDRI
Disusun
guna memenuhi tugas.
Mata kuliah : Fiqih III
Dosen Pengampu : Agus
Khumaidi. M. Ag.

Kelas RE IV “C”
Disusun oleh:
Kholid Nawawi (2021210109)
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
TAHUN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik
pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin
orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di
mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri).
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri).
Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah,
namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Walaupun
diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian
kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap
poligami sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Poligami atau menikahi dari seorang istri bukan merupakan masalah baru, ia telah ada dalam kehidupan manusia sejak dulu kala di antara berbagai kelompok masyarakat di berbagai kawasan dunia. Orang-orang Arab telah berpoligami bahkan jauh sebelum kedatangan Islam, demikian pula masyarakat lain di sebagian besar kawasan dunia selama masa itu. Bila orang menelaah kitab suci agama yahudi nasrani, maka dia akan mendapatkan bahwa poligami telah merupakan jalan hidup yang diterima. Semua Nabi yang disebutkan dalam Talmud Perjanjian lama, dan Al-Quran, beristri lebih dari seorang kecuali Yesus/Nabi Isa as. Yang kala dia berusaha lebih panjang mungkin juga akan melakukannya, menerima cara yang sama seperti nenek moyangnya. Bahkan di arah sebelumnya Islam, telahdi praktek poligami yang tanpa batas.
A. AYAT-AYAT DAN HADITS TENTANG POLIGAMI
Dengan tibanya Islam, poligami yang tak
terbatas ditetapkan menjadi istri saja pada suatu saat, dengan persyaratan
khusus serta juga sejumlah ketentuan yang dikenakan padanya dan akan kita
pelajari disini. Hanya
ada satu ayat padanya dan kita pelajari di sini. Hanya ada satu ayat al-Quran
menyebutkan masalah poligami sebagai berikut:
Artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(QS. An-Nisa: 3)
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(QS. An-Nisa: 3)
Ketentuan tentang poligami di atas diperbolehkan dengan bersyarat. Ayat ini secara lebih khusus merujuk pada keadilan yang harus dilakukan terhadap anak-anak yatim. Ayat ini diturunkan segera setelah Perang Uhud ketika masyrakat Muslim dibebankan dengan banyak anak yatim, janda serta tawanan perang. Maka perlakuan itu diatur dengan prinsi-prinsip kemanusian dan keadilan besar. sebagaimana kata Yusuf Ali, Peristiwanya terjadi pada masa lalu, tetapi prinsi-prinsipnya tetap berlaku terus. Kawinlah anak yatim bila engkau yakin bahwa dengan cara itu engaku dapat melindungi kepentinga dan hartanya secara adil terhadap mereka dan terhadap anak-anak yatim melaikan juga merupakan penerapan yang umum atas hukum perkawinan dalam Islam. Oleh karena itu, para ulama dan fuqaha muslim telah menetapkan persyaratan berikut bila seseorang ingin menikahi leibh dari seorang istri.
Adapun syarat-syarat poligami adalah :
1.
Syariat islam memperbolehkan
berpoligami dengan batasan sampai empat orang.
2.
Dia harus memiliki kemampuan dan
kekayaan cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan denga bertambahnya istri yang
dinihainya itu.
3.
Dia harus memperlakukan semua istrinya
itu deng adil. Setiap
istri diperlakukan secara sama dalam memenuhi hak perkawinan mereka
serta gak-hak lainnya.
Bila seorang lelaki merasa baha dia tak akan mampu
memeperlakukaknya mereka degnan adil, atau dia tidak memiliki harta untuk
membiayai mereka, maka dia harus menahan dirinya sendiri dengan menihai hanya
seorang istri
Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya
ialah bahwa Dia (Alla) telah menicptaka untukmu cenderung dan merasa tentram
kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang dan kedamaian. (QS. 30:21). Denga
demikian maka lelaki sebagai ayah dan perempuan sebagai ibu dari anak-anak
mereka hidup bersama membentuk suatu keluarga yang utuh. Setiap orang memiliki
perangai yang berbeda, namun bila keramahan, kasih sayang dan kedamaian dapat
diciptakan dalam keluarga itu, maka seseorang harus membatasi dirinya sendiri
dengan apa yang dapat dikelolanya secara mudah yaitu seorangistri.
Beberapa faktor atau keadaan di perbolehkan
berpoligami, yakni :
1.
Bila istri menderita suatu
penyakit yang berbahaya seperti lumpuh, ayan, atau penyakit menular. Dalam
keadan ini maka akan lebih baik bila ada istri yang lain untuk memenuhi dan
melayani berbagai keperluan si suami dan akan-anaknya.
2.
Bila si istri terbukti mandul
dan stelah melalui pemeriksaan medis, para ahli berpendapat bahwa dia tak dapat
hami. Maka sebaiknya suami menikah istri kedua sehingga dia mungkin akan memperoleh
keturunan, karena anak merupakan permata kehidupan.
3.
Bila istri sakit ingatan. Dalam
hal ini tentu suami dan anak-anak sangat menderita.
4.
Bila istri telah lanjut usia dan
sedemikian lemahnya sehingga tak mampu memenuhi kewajibannya sebagai seorang
isri, memelihara rumah tangga dan kekayaan suaminya.
5.
Bila suami mendapatkan bahwa
istrinya memeliki sifat yang buruk dan tak dapat diperbaiki. Maka secepatnya
dia menikahi istri yang lain.
6.
Bila dia minggat dari rumah
suaminya dan membangkang, sedangkan si suami merasa sakit untuk memperbaikinya.
7.
Pada masa perang di mana kaum
lelaki terbunuh meninggalkan wanita yang sangat banyak jumlahnya, maka poligami
dapat berfungsi sebagai jalan pemecahan yang terbaik.
8.
Selain hal-hal tersebut di atas,
bila lelai itu merasa bahwa dia tak dapat bekerja tanpa adanya istri kedua
untuk memenuhi hajat syahwatnya yang sangat kuat serta dia memiliki harta yang
cukup untuk membiayanya, maka sebaiknya dia mengambil istri yang lain.
B. BATASAN POLIGAMI
Beberapa ulama Zhahiri mengatakan bahwa kata-kata al-Quran matsna berarti “dua,dua”, “tiga,tiga”, dan “ruba”, “artinya “empat-empat” sehingga dengan demikian jumlah yang diizinkan mengembung menjadi delapan belas. Adapula yang berpikrian salah bahwa “Matsa wa tsulatsa wa ruba” dijumlahkan menjadi Sembilan belas, sehingga Islam mengizinkan poligami sampai Sembilan orang istri. Sesungguhnya ini merupakan penafsiran Nabawi atas ayat ini tercantum dalam hadist Nabi saw berikut ini:
أن النبي صلي الله عليه وسلم قال لعلاذين اسية الثقغي وقد اسلم و تحته عسر سوة أحترمنهن أربعا وفارق سائرهن
Artinya:
“Sesungguhnya Nabi saw telah bersabda Ghayalan bin Umayyah Al-Tsaqafi yang telah memeluk Islam dan memiliki sepuluh orang istri: “Pilihlah empat orang dari mereka dan ceraikanyang lain”.
Begitu seorang Muslim menikahi lebih dari seorang istri, maka dia bekewajiban untuk memerplakukan mereka secara sama dalam hal makan, kediaman, pakaian, dan bahka hubungan seksual sejauh yang memunkinkan. Bila seorang agar ragu untuk dapat membeikran perlakukan yang sama dalam memenuhi hak mereka, maka dia tak boleh beristri dari seorang. Kalau dia merasa hanya mampu memenui kewajibannya terhadap seorang istri, dia pun tak diperkanankan menikahi yang kedua. Berikutnya; jikadia hanya dapt berlaku adil terhadap dua istri, maka dia tak boelh menikahi tiga. Batas terakhir adalah empat orang istri, bila dia merasa perlu melakukakannya.
C. HIKMAH POLIGAMI
Ada beberapa
hikmah poligami, di antaranya adalah :
1.
Merupakan karunia Allah SWT dan
rahmatnya kepada manusia, yaitu di perbolehkannya berpoligami dan membatasi
sampai empat orang.
2.
Islam sebagai agama kemanusiaan yang
luhur mewajibkan kaum muslimin untuk melaksanakan pembangunan dan
menyampaikannya kepada seluruh umat manusia.
3.
Adakalanya seorang istri mandul atau
sakit keras yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.
4.
Ada segolongan laki-laki yang memiliki
dorongan seksual tinggi, yang merasa tidak puas dengan hanya seorang istri,
terutama bagi mereka yang tinggal di daerah tropis.
D. POLIANDRI
Poliandri yaitu sistem perkawinan yang membolehkan
seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang di waktu yang bersamaan.
1.
Larangan Poliandri
Ayat ke-24 di atas melarang seorang laki-laki menikahi wanita yang telah bersuami. Dengan demikian, ayat itu menutup kemungkinan berlakunya perkawinan poliandri dalam Islam. Atau, dilihat dari sudut pandang perempuan, ini berarti larangan kawin poliandri atau bersuami lebih dari satu.
( Diharamkan juga kamu mengawini ) wanita yang bersuami,kecuali budak budak yang kamu miliki ( Allah telah menetapkan hukum itu ) sebagai ketetapanNYA atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu ( yaitu ) mencari istri istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina,maka istri istri yang kamu nikmati ( campuri ) diantara mereka,berikanlah kepada mereka maharnya ( dengan sempurna ) sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.
Ayat ke-24 di atas melarang seorang laki-laki menikahi wanita yang telah bersuami. Dengan demikian, ayat itu menutup kemungkinan berlakunya perkawinan poliandri dalam Islam. Atau, dilihat dari sudut pandang perempuan, ini berarti larangan kawin poliandri atau bersuami lebih dari satu.
( Diharamkan juga kamu mengawini ) wanita yang bersuami,kecuali budak budak yang kamu miliki ( Allah telah menetapkan hukum itu ) sebagai ketetapanNYA atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu ( yaitu ) mencari istri istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina,maka istri istri yang kamu nikmati ( campuri ) diantara mereka,berikanlah kepada mereka maharnya ( dengan sempurna ) sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana.
2.
Pembatalan Nikah Poliandri
Apabila seorang wanita mempraktekkan poliandri, maka Pengadilan Agama dapat membatalkannya. Namun demikian, batalnya suatu perkawinan tidak memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.
Apabila seorang wanita mempraktekkan poliandri, maka Pengadilan Agama dapat membatalkannya. Namun demikian, batalnya suatu perkawinan tidak memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.
3.
Hikmak Larangan Poliandri
Hikmah utama dalam hal ini adalah untuk menjaga kemurnian keturunan dan kepastian hukum seorang anak. Anak yang sejak berada dalam kandungan telah memiliki hak, harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
Hikmah utama dalam hal ini adalah untuk menjaga kemurnian keturunan dan kepastian hukum seorang anak. Anak yang sejak berada dalam kandungan telah memiliki hak, harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Poligami atau menikah lebih dari 1 orang istri atas ketentuan tentang poligami telah diperbolehkan dengan bersyarat. Di dalam al-Quran telah tercantum bahwa secara lebih khusus merujuk pada keadilan yang harus dilakukan dengan istri yang pertama. Serta harus ada kenyataan dari istri pertama harus atas izin istrinya.
Karena tujuan utama perkawinan dalam islam adalah untuk menciptakan suatu
keluarga yang sejahtera di mana suami dan istri/istri-istrinya, serta
anak-anaknya hidup dalam kedamaian, kasih sayang.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulia Musdah, Dr, MA, APU, Pandangan
islam tentang poligami, lembaga kajian agama dan jender, jakarta, 1999.
M. Nur Yasin, Drs, M ag, Hukum
Perkawinan Islam Sasak, UIN Malang Press, Malang 2008.
Slamet Abidin, Drs, Dkk, Fiqih Munakahat I, CV Pustaka
Setia, Bandung, 1999.
No comments:
Post a Comment