Monday, 19 March 2012


FAROIDL AHLU WARIS

                               Disusun guna memenuhi tugas.
Mata kuliah                   :           Fiqih III
Dosen Pengampu          :           Agus Khumaidi. M. Ag.


Kelas RE IV “C”
Disusun oleh:

Moh. Hafidhun                     (2021210199)


                     


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
TAHUN 2012


PENDAHULUAN
           Ilmu faroid merupakan ilmu yang sangat penting dalam bidang pembagian harta pustaka peningalan mayit setelah urusan mayit selesai seperti wasiat,hutang dan pengurusan mayit. Allah berfirman;
öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâôs? öNßgƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ  
 (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
            Dan ilmu faroid inilah ilmu yang pertama kali di cabut oleh Allah di muka bumi dengan meninggalnya ulama faroid di muka bumi, maka dari itu kita wajib mengukuhkan ilmu faraid dengan cara belajar dan memahami serta mengamalkan sesuai dengan tuntutan syari’at
Nabi bersabda:
تَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِمُوهَا النَّاسَ فَاِنّىِ امْرُؤٌمَقْبُوضٌ وَاِنَّ هَذَا العِلْمَ سَيَقْبِضِ وَتَظْهَرُ الفِتَنِ حَتَّى يَخْتَلِفَ اْلاِ ثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلَا يَجِدَانِ مَنْ يَفْصُلُ بَيْنَهُمَا
Belajarlah ilmu faroid dan ajarkanlah kepada orang lain, sesungguhnya aku akan meninggal dunia dan ilmu ini (faroid) akan tercabut dan akan muncul fitnah-fitnah hingga ada dua orang yang berbeda pendapat dalam ilmu faroid tidak ada orangpun yang bisa menerangkan diantara mereka.
            makalah ini sebagai pengenalan pembelajaran ahli waris sehingga tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan kekeliruan dan kekurangan dalam metode kajian pemahaman hal yang di biyarkan begitu saja, akan tetapi usaha dan ihtiyar kami kembangkan dalam muthola’ah dan muqobalah.
PEMBAHASAN

A.    Pengertian ahlu waris
Ahli waris adalah orang yang dapat harta pusaka setelah meninggalnya seorang karena adanya hubungan nasab (kerabat) ,wala (orang yang memerdekakan budak) dan nikah yang sah .
Adapun orang yang tidak mendapatkan harta waris adalah :
a. perbedaan agama, orang muslim tidak bisa mendapatkan warisan orang kafir dan sebaliknya.
b. murtadh yaitu putus atau keluar  dari agama islam disebabkan karena ucapan dengan keyakinan yang menjadikan ia kufur.
c. budak
d. pembunuh baik di sengaja atau pun tidak di sengaja baik hak maupun tidak.[1]
Setatus seorang sebagai ahli waris  ada 4 macam:
1.      Seorang yang bisa mewarisi dan yang mendapat warisan yaitu saudara orang tua dan anak dari mayit, .
2.      Seorang bisa mendapatkan warisan namun tidak bisa mewariskan seperti para nabi, hadist nabi:
نَحْنُ مَعَاشِرَاْلاَنْبِيَاءِ نَرِثُ وَلَانُورِثُ مَاتَرَكْنَاهُ صَدَقَةٌ
“ kita adalah sekelompok nadi yang bisa mendapatkan warisan namun tidak bisa mewariskan, harta yang kami tinggal adalah shodaqoh”
3.      Seorang yang bisa di warisi (memberi warisan) tetapi tidak mendapatkan warisan seprerti budak muba’adh.
4.      Seorang yang tidak bisa mewariskan dan tidak bisa mendapatkan warisan seprti orang yang murtadh.[2]

B.     Macam-macam ahli waris 
1.      Sababiyah
a.       Suami uatu istri yang sah dalam pernikahan islam
b.      Mu’tiq adalah orang yang memerdekakan budak mendapat warisan dai budak yang di merdekakanya dengan bagian ashobah.
Mutiq  mendapatkan warisan sebab persambungan antara mu’tiq dan atiq dalam kenikmatan yaitu bebasnya dari sifat budak.
c.       Baitulmal mendapatkan harta waris jiki tidak ditemukan ahli waris nasab baik furudhul muqodaroh ataupun dhawil arham. Dan baitulmal mendapatkkan warisan asobah setelah tidak ditemukanya ahli waris kesemuanya. [3]
2.      Nasabiyah
Nasabiyah adalah ahli waris baik furudhulmuqodaroh atau dhawil arham dikarenakan adanya hubungan kerabat yang termasuk ahli waris.
a.       ubuwah (dari jalur ayah) dan orang yang sederajat dengannya seperti kakek, nenek, paman mutlak, bibi mutlak, anak-anaknya paman dan bibi,saudara-saudara seayah, saudari-saudari seayah dan anak-anaknya saudara,saudari seayah.
b.      Umumah (dari jalur ibu) dan sederajatnya yaitu kakek.nenek, paman mutlaq, bibi mutlaq, anak-anaknya paman dan bibi, saudara seibu, saudari seibu dan anak-anaknya saudara atau saudari seibu
c.       Dari jalur ayah dan ibu yaitu saudara-saudara kandung,saudari-saudari kandung,  dan anak-anaknya
d.      Bunuwah (anak-anaknya mayit orang dari jalur anak) yitu cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu paermpuan dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak perempuan, cucu laki-laki dari anak permpuan.[4]



C.    Ahlu Waris dari Laki-Laki dan Perempuan
a. Ahli Waris Laki-Laki Ada 15


1. anak laki-laki
2.cucu laki-laki dari anak laki-laki
3.ayah
4. kakek dari ayah
5. saudara sekandung
6.saudara seayah
7.saudara seibu
8.anak saudara sekandung
9. anak saudara seayah
10.paman dari ayah sekandung
11. paman dari ayah seayah
12. anak paman dari ayah sekandung
13. anak paman dari ayah seayah
14. suami
15. mu’tiq


b. Ahli Waris dari Perempuan Ada 10:


1.anak perempuan
2. cucu perempuan dari anak laki-laki
3. ibu
4. nenek dari ibu
5. nenek dari ayah
6. saudari sekandung
7. saudari seayah
8.saudari seibu
9. istri
10. mu’tiqoh



KESIMPULAN

1.      Apabila ahli waris laki-laki semuanya kumpul maka yang mendapatkkan warisan hanya 3 orang selainya mahjub (terhalang) yaitu ayah, anak laki-laki dan suami
2.      Dan apabila semuanya ahli waris perempuan kumpul maka yang mendapatkan hanya 5 orang yaitu anak perempuan, cucu perempyan dari anak laki-laki,  ibu, istri, dan saudari sekandung
3.      Dan jika semuanya kumpul (ahli waris dari laki-laki dan perempuan) maka yang mendapatkan warisan hanya 5 orang lainya mahjub yaitu anak laki-laki anak perempuan ayah, ibu, dan salah satu sumi atau istri.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Karim dan terjemah
Khudhari Tobry K.H. Risalah Al-Maqshuroh fi Al-Waritsin Al-Islamy, Rozi Grapika, Pekalongan, 1993.
Dzunnurain Al-Karnawi, Idatul Farid Fi Ilmu Faraid , , Maktabah, Surabaya Muhammad bin Ahmad.
Syeh Muhammad bin Umar Al-Baqri, Hasyiah Rahbiyah, Toha Putra, Semarang, 2008.



[1] Dzunnurain Al-Karnawi, Idatul Farid Fi Ilmu Faraid , (Surabaya, Maktabah Muhammad bin Ahmad) hlm.10
[2] Ibid, hlm.11.
[3] Syeh Muhammad bin Umar Al-Baqri, Hasyiah Rahbiyah,(Semarang, Toha Putra, 2008), hlm 11.
[4] Dzunnurain Al-Karnawi, Op cit, hlm.8.

No comments: